Melalui
globalisasi informasi yang benar-benar sudah memasuki rumah, sekolah, dan
institusi agama, kita diseret menjadi pengakses dan penikmat berbagai bentuk
informasi revolusi kultural di Negara dan bangsa bangsa lain di dunia. Kita
terus menerus diberi hidangan bernama “menu perubahan” yang mengarahkan kita agar menjadi manusia
lain.
Internet telah menghadirkan realitas
kehidupan baru pada umat manusia. Internet telah mengubah jarak dan waktu
menjadi tidak terbatas. Dengan media internet orang dapat melakukan berbagai
aktifitas yang dalam dunia nyata (real)
sulit dilakukan, karena terpisah dengan jarak menjadi lebih mudah. Suatu
realitas dengan jarak berkilo-kilo dari tempat kita berada, dengan media
internet dapat dihadirkan dihadapan kita. Kita dapat melakukan transaksi
bisnis, ngobrol, belanja, belajar dan berbagai aktifitas lain layaknya dalam
kehidupan nyata.
Jelas
sekali bahwa globalisasi memberikan dua akibat atau makna. Pada satu sisi
melahirkan “dunia tanpa batas” yang menimbulkan keunggulan kompetensi dimana
faktor-faktor lintas benua seperti teknologi, pendidikan, manajemen, disamping
modal semakin menampilkan perannya, sedangkan disisi lain globalisasi
membangkitkan reaksi balik atau countertrend
seperti nasionalisme, gerakan kebangkitan kesukuan, atau kedaerahan.
Sisi
buruk dari efek globalisasi ekonomi diantaranya adalah kejahatan yang terjadi
di dunia maya, kejahatan yang kerap kali menjadi masalah yang belum dapat
diberantas secara keseluruhan, untuk memperinci pembahasan, penulis memilih
kejahatan dunia maya Illegal Contents yang
akan di jelaskan pada pembahasan bab selanjutnya.
Illegal content menurut pengertian yang telah
dijelaskan dari pembahasan diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi, kegiatan menyebarkan (mengunggah, menulis) hal
yang salah atau diarang atau dapat merugikan orang lain. Yang menarik dari
Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam Illegal
content ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja
yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa
selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak
baik.
Contoh kasus belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan
gambar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara
mengubah gambar seseorang (biasanya artis atau public figure lainnya) dengan gambar yang tidak senonoh menggunakan
aplikasi komputer seperti photoshop. Kemudian gambar ini dipublikasikan lewat
internet dan ditambahkan sedikit berita palsu berkenaan dengan gambar tersebut.
Hal ini sangat merugikan pihak yang menjadi korban karena dapat merusak image
seseorang. Dan dari banyak kasus yang terjadi, para pelaku kejahatan ini susah
dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan dengan baik.
Akhir-akhir ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal yang
tidak teruji kebenaran akan faktanya yang tersebar bebas di internet, baik itu
dalam bentuk foto, video maupun berita-berita. Dalam hal ini tentu saja
mendatangkan kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam pemberitaan yang
tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan yang di beredar
merupakan berita yang sifatnya negatif.
Biasanya peristiwa seperti ini banyak terjadi pada
kalangan selebritis, baik itu dalam bentuk foto maupun video. Seperti yang
dialami baru-baru ini tersebar foto-foto mesra di kalangan selebritis, banyak
dari mereka yang menjadi korban dan menanggapinya dengan santai karena mereka
tidak pernah merasa berfoto seperti itu. Ada juga dari mereka yang mengaku itu
memang koleksi pribadinya namun mereka bukanlah orang yang mengunggah foto-foto
atau video tersebut ke internet, mereka mengatakan ada tangan-tangan yang tidak
bertanggungjawab melakukan perbuatan tersebut. Ada juga yang mengaku bahwa
memang ponsel atau laptop pribadi mereka yang didalamnya ada foto-foto atau
video milik pribadi hilang, lalu tak lama kemudian foto-foto atu video tersebut
muncul di internet.
Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang
yang terlibat dalam Illegal content ini ialah hanya
penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan
yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan
bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
Pelaku yang menyebarkan informasi elektronik atau dokumen
elektronik yang bermuatan illegal content dapat perseorangan
atau badan hukum, sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang
perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga Negara asing, maupun badan
hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU
ITE bahwa Korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi
elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dikenakan
pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar